Mencegah dan Memutus Rantai Covid-19 melalui Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Taat Prokes

Authors

  • Retno Kusniati Universitas Jambi Author
  • Nelli Herlina Universitas Jambi Author
  • Mohamad Rapik Universitas Jambi Author
  • Elizabeth Siregar Universitas Jambi Author

Keywords:

Protokol Tatanan Normal Baru Desa, Kesadaran Hukum Masyarakat, Partisipasi

Abstract

Pendekatan partisipasi masyarakat terhadap implemetasi suatu kebijakan memiliki makna yang penting karena mengandung hubungan dua arah yang saling mendukung antara pembuat kebijakan dan masyarakat terdampak. Ketentuan Pasal 5 UU/04/1984 tentang Wabah Penyakit Menular menegaskan bahwa salah satu cara penanggulangan wabah penyakit menular adalah dengan penyuluhan. Penyuluhan diadakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Pandemi Covid-19 tidak dapat dihadapi hanya oleh Pemerintah tanpa partisipasi masyarakat, tujuan pelaksanaan kebijakan tersebut tidak akan tercapai dengan baik. Protokol Normal Baru Desa sesuai dengan Keputusan Menteri Transmigrasi dan Desa Nomor 63 Tahun 2020 mengatur ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat desa. Pemerintah Desa wajib melaksanakan ketentuan protokol seperti membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin, menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum, menyiapkan pos kesehatan atau ruang isolasi untuk warga yang terpapar Covid-19. Protokol Normal Baru Desa merupakan peluang sekaligus tantangan bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat desa meningkatkan kesadaran hukum bersatu bersama melawan Covid-19. Di era Normal Baru Desa masyarakat tetap dapat beraktivitas sebagaimana mestinya namun harus dibarengi dengan penerapan Protokol Kesehatan. Perubahan perilaku menjadi kunci meningkatkan kesadaran hukum masyarakat saat setiap anggota masyarakat mempersepsikan dirinya bagian dari pihak yang berperan mencegah dan memutus penyebaran Covid 19. Hal ini mengingat bahwa tatanan Normal Baru Desa selain merupakan peluang juga mengandung resiko besar. Jika penerapannya tidak konsisten dan kesadaran masyarakat taat Prokes kendor maka laju peningkatan angka Covid19 dikhawatirkan tinggi kembali.

References

Detikhealth, “Pakar: Meski Ada Vaksin Corona Tetap harus Pakai Masker 4 Tahun”, 18 Januari 2021, diakses pada https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5339025/pakarmeski-ada-vaksin-corona-tetap-harus-pakai-masker-4-tahun

Fazli Rahman dan Ilham Fitra, “Kewarganegaraan dan Kesehatan: Partisipasi Warga dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia”.

Gerry R. J. Wonok, “Strategi Pemerintah Desa dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Studi di Desa Mokobang Kecamatan Mondoinding Kebupaten Minahasa”, 2020, hlm. 4, diakses pada https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politico/article/download/30701/29513

Helmi, Hafrida, Retno Kusniati, “Healt Workers’ Legal Protection Policy to the Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Contaiment Measures”, Journal Fiat Justisia, Volume 15 Nomor 12021, p.68: “To accelerate the recovery of the COVID-19 outbreak, the Government of Republic Indonesia has appealed to the public with various regulation dan circulations. Being aware of government appeal is considered the best way to slow the spread of the virus”, diakses pada https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/2101

J.P. Bispo Junior and Marciglei Bripto Marois, “Community Participation in Fight Against Covid-19”, Report of Public Health, diakses pada https://www.scielo.br/pdf/csp/v36n8/en1678-4464-csp-36-08-e00151620.pdf

Kompas, “Capai 1.329.074. kasus, Pandemi di Tanah Air Belum Menurun”, 28/2/20021, diakses pada https://nasional.kompas.com/read/2021/02/28/07392861/capai-1329074kasus-pandemi-covid-19-di-tanah-air-belum-menurun.

Kompas, “Epidemiolog Nilai Kasus Harian Covid-19 Capai 5000 Masih Belum Angka Sebenarnya”, 15/11/2020 diakses pada https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/15/113846265/epidemiolog-nilai-kasusharian-covid-19-capai-5000-masih-belum-angka?page=all

Kompas, “Mengapa Masyarakat Indonesia Susah untuk Diminta Tetap di Rumah Saat Pandemi”, 25/4/2020, diakses pada https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/15/060400465/mengapa-masyarakatindonesia-susah-untuk-diminta-tetap-di-rumah-saat?page=all

Muhammad Mulyadi, “Partisipasi Masyarakat dalam Penanganan Penyebaran Covid-19”, Info Singkat Volume XII Nomor 8, 2020, hlm. 15, diakses pada https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-8-II-P3DI-April2020-192.pdf

Leonardus Selwyn Kangsaputra, “Covid-19 diprediksi Hilang pada April 2021 Epidemiolog: Tidak Realistis”, 25 Pebruari 2021 diakses pada https://lifestyle.okezone.com/read/2021/02/25/481/2368346/covid-19-diprediksihilang-pada-april-2021-epidemiolog-tidak-realistis.

Nikodemus Thomas Martoredjo, “Pandemi Covid-19: Ancaman atau Tantangan bagi Sektor Pendidikan?”, unpublish paper, diakses pada http://eprints.binus.ac.id/id/eprint/36494 lihat juga Kompas 28/02/2021.

Novryanti Lubis et al, “Gerakan Desa Sadar Bahaya Covid-19: Pengabdian Pada Masyarakat Desa Cilawu Kabupaten Garut”, Volume 3 Nomor 2, Oktober 2020, hlm. 480, diakses pada http://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/kreativitas/article/download/3123/pdf

Riyanti Djalante et al, “Review and Analysis of Current Responses to Covid-19 in Indonesia”, Journal Progress in Disaster Science, Volume 6 April 2020, p. diakses pada https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2590061720300284

Sajiv Kumar Babooa, “Public Participation in the Making and Implementation of Policy in Mauritius with Reference to Port Louis Local Government”, 2008, p.3, diakses pada https://core.ac.uk/download/pdf/43166313.pdf

Downloads

Published

2025-09-30